Penyelenggaraan pendidikan pada Jurusan Kedokteran Gigi meliputi pendidikan S1 (Sarjana Kedokteran Gigi) dan Pendidikan profesi sebagai kelanjutan kurikulum pendidikan S1. Tahun ajaran 2012-2013 merupakan tahun ajaran pertama diselenggarakannya pendidikan profesi kedokteran gigi di UNSOED. Penyelenggaraan pendidikan profesi kedokteran gigi berorientasi pada visi dan misi serta pencapaian kompetensi dokter gigi sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Gigi Indonesia 2006.
Program Studi Kedokteran Gigi didirikan berdasarkan SK Dirjen DIKTI no. 548 / DT / 2008 tanggal 05 Maret 2008, kemudian pada tahun 2009 menjadi Jurusan Kedokteran Gigi. Jurusan Kedokteran Gigi merupakan salah satu dari 6 Jurusan yang tergabung dalam Fakultas Kedokteran dan Ilmu-ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED). FKIK UNSOED merupakan salah satu fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik profesi dalam seperangkat cabang ilmu – ilmu kesehatan yang didirikan berdasarkan Surat ijin Dirjen DIKTI Nomor : 3833/D/T/2006 tanggal 9 Oktober 2006, dan Surat Keputusan Rektor UNSOED Nomor Kept 122/H23/OT/2007 tanggal 19 April 2007.
Pendidikan profesi Dokter Gigi di UNSOED diadakan selama 3 semester yang terbagi menjadi 2 fase.
- Masa koas fase 1 berlangsung selama 2 semester dan diselenggarakan di RSGMP UNSOED. Pada masa koas fase 1 tersebut mahasiswa diminta untuk menyelesaikan requirement tertentu untuk bidang ilmu Konservasi Gigi, Prostodontia, Bedah Mulut, Penyakit Mulut, Ortodontia, Kedokteran Gigi Anak, Periodontia dan Radiologi kedokteran gigi. Ujian untuk tiap bidang ilmu dapat dilaksanakan jika mahasiswa telah menyelesaikan requirement yang ditentukan.
- Masa koas fase 2 dilaksanakan pada semester 3. Pada masa koas fase 2 ini mahasiswa akan menyelesaikan requirement untuk bidang ilmu Kesehatan Gigi Masyarakat, bidang ilmu Bedah Mulut dan Penyakit mulut. Koas fase 2 akan dilaksanakan di RS jejaring dan Puskesmas (untuk bidang ilmu Kesehatan Gigi Masyarakat).
Setelah menjalani masa koas fase 2 dan menyelesaikan requirementnya mahasiswa dapat mengikuti ujian bidang ilmu dan akhirnya dapat mengikuti ujian Komprehensif sehingga dapat mengikuti proses selanjutnya untuk mendapatkan gelar Dokter Gigi.