Error message

User warning: The following module is missing from the file system: googleanalytics. For information about how to fix this, see the documentation page. in _drupal_trigger_error_with_delayed_logging() (line 1181 of /var/www/clients/client2/web17/web/includes/bootstrap.inc).

Article

RSGMP UNSOED Gelar Sosialisasi Komite Etik Dan Hukum

[dentistry.unsoed.ac.id, Sen, 05/07/2017] Bertempat di lantai 4 Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (RSGMP) berlangsung sosialisasi komite etik dan hukum, Senin 5 Juli 2017, pukul 13.00 WIB – selesai. Hadir sebagai narasumber Dr. Setya Wahyudi. SH,MH. Kegiatan diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari tenaga medis, dokter, perawat, bidan, analis, laboran tenaga kependidikan, mahasiswa koass Kedokteran Gigi Unsoed, Satpam, Penjaga, Sopir dan cleaning service. 
Sebelum acara dimulai, diawali dengan penayangan Safety briefing tentang bagaimana jika terjadi bencana alam, kebakaran, gunung meletus, banjir. Selain itu juga tentang bagaimana cara menyelamatkan diri dan cara menyelamatkan pasien sehingga keselamatan bisa teratasi.
Direktur RSGMP drg. Arwita Mulyawati. Mh.Kes dalam sambutannya mengucapkan selamat Idul Fitri Mohon maaf lahir batin. Beliau berharap semua peserta nengikuti sosialisasi sampai selesai karena kegiatan sosialisasi komite etik dan hukum ini baru pertama kali dilaksanakan sehingga sangat bermanfaat bagi semua.
Narasumber Dr. Setya Wahyudi. SH. MH  RSGMP dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Komite Etik Dan Hukum adalah bagian dari pelayanan masyarakat. Hal yang harus dipatuhi berkaitan komite etik dan hukum yaitu goodcorporate Governance, good clinical Standar, dan Good Ethical Practice / kode etik Rumah Sakit. Sedangkan yang menjadi Dasar hukum adalah UU 44 th 2009,  Perat Pres 77 / 2015, Peraturan Rektor No. 6 / 2015, dan  Peraturan diret RSGMP 04 / 2015ttg organisasi dan tata kerja komite etik dan hk.                       
Lebih lanjut dijelaskan tentang fungsi komite etik dan hukum yaitu sebagai pendidik etika dan hukum insan, Penyusun kebijakan etika dan hukum RSGM, dan Pembahas penanganan kasus yg berkaitan dengan pelanggaran etikadan hukum di Rumah Sakit.  Terkait dengan Malpraktek prefesi kedokteran antara lain berupa 1). Pelanggaran etika kedokteran: tindakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban etika dokter dan harus ditaati yaitu kewajiban umum dokter gigi, Kewajiban terhadap pasien, Kewajiban terhadap teman sejawat, dan Kewajiban terhadap diri sendiri. 2). Pelanggaran kaidah hukum: perbuatan yang memenuhi / melanggar ketentuan hukum. 3). Pelanggaran administrasi: menjalankan praktik kedokteran tanpa ijin lisensi, Melakukan tindakan medik tanpa izin, Menggunakan izin yang kadaluwarsa. dan tidak membuat rekam medik.
Maju Terus Pantang Mundur Tak Kenal Menyerah.!!!

 

Jelajah Kota Purwokerto

Informasi kota Purwokerto serta transportasi dan akomodasi menuju kota Purwokerto dapat dengan mudah diakses di sini

 

SIA & KRS Online

Pengisian KRS online ke e-SIA dapat dilakukan di sini. Batas pengisian KRS online dapat dilihat setelah melakukan login pada website e-sia Unsoed.

 

Jadwal Kuliah & Tutorial

Jadwal kuliah, tutorial, skill lab, praktikum dan ujian (beserta dosen pengampu dan ruangan yang digunakan) dapat dilihat di sini ...

 

Unduh Dokumen

Kalender Akademik (KRS, jadwal perkuliahan, jadwal sidang dan jadwal wisuda dll.) Tahun Ajaran 2023/2024 dapat diunduh di sini...

KONTAK KAMI KEDOKTERAN GIGI UNSOED

 
Alamat Kampus : 
1. Kampus Karangwangkal, Jl. Dr. Soeparno, Purwokerto Utara, Jawa Tengah 53122
2. Integrated Academic Building (IAB), Jl. Dr. Soeparno, Purwokerto Utara, Banyumas, Jawa Tengah 53123

Telp. (0281) 643744/629191 | Fax. (0281) 621966 | Email: kedokterangigi@unsoed.ac.id

Galeri Kegiatan